PASAL 1
TATA TERTIB SISWA
SEKOLAH INDONESIA (SINGAPURA) LTD.
Ayat 1
SERAGAM SEKOLAH
- Siswa wajib berseragam yang sesuai dengan ketentuan sekolah, yaitu :
Nama Hari/ Jenjang | SMA | SMP | SD |
Senin | Putih-putih berdasi, sepatu dan kaos kaki putih | Putih-putih berdasi, sepatu dan kaos kaki putih. | Putih-putih berdasi, sepatu dan kaos kaki putih. |
Selasa | Putih-abu-abu, berdasi, sepatu dan kaos kaki putih | Putih-biru dongker berdasi, sepatu dan kaos kaki putih | Putih-biru dongker berdasi, sepatu dan kaos kaki putih |
Rabu | Baju batik SIS dengan bawahan abu-abu | Baju batik SIS dengan bawahan biru dongker | Baju batik SIS dengan bawahan biru dongker |
Kamis | Seragam Olah Raga Sekolah | Seragam Olah Raga Sekolah | Seragam Olah Raga Sekolah |
Jum’at | Seragam pramuka, sepatu dan kaos kaki hitam | Seragam pramuka, sepatu dan kaos kaki hitam | Seragam pramuka sepatu dan kaos kaki hitam |
- Siswa wajib berseragam olah raga ketika mengikuti senam pagi dan pelajaran olah raga.
- Siswa wajib menjaga kerapihan dan kebersihan seragam sekolah.
- Siswa wajib memakai kaos kaki dengan tinggi minimal 5 cm diatas rim sepatu.
- Siswa wajib memakai ikat pinggang warna gelap kecuali siswa putri SD dan SMP.
- Siswa dilarang mengeluarkan baju seragamnya kecuali yang dianjurkan oleh sekolah.
- Tidak memakai jaket / sweeter tanpa izin.
- Memakai kaos kaki dan sepatu ( bukan sepatu sandal/ selop/ bukan sepatu pesta )
- Untuk pelajar putra SMP disarankan untuk memakai celana panjang.
- Untuk pelajar putri, memakai rok panjang ( untuk siswi SD, SMP dan SMA )
Ayat 2
KERAPIHAN RAMBUT
- Bagi para siswi, rambut harus tetap rapih dan bagi yang berambut panjang harus diikat dengan rapih dan tidak dicat.
- Bagi para siswa, wajib memotong pendek rambutnya dan mencukur bersih kumis dan janggut.
- Rambut tidak menutupi alis, daun telinga, dan tidak menyentuh kerah baju/ leher kemeja dan tidak dicat.
- Rambut harus rapih dan tidak dibentuk dengan model yang aneh-aneh.
Ayat 3
KEHADIRAN
- Siswa wajib mengikuti apel setiap hari senin, yang dimulai pada pukul 07.45 – 08.00.
- Siswa wajib mengikuti kegiatan pagi setiap hari selasa sampai jumat, mulai pukul 07.50.
- Siswa wajib mengikuti olahraga pagi / membaca setiap hari Kamis mulai pukul 08.00 – 08.40.
- Siswa tidak keluar kelas pada saat jam pelajaran tanpa seizin guru pengajar.
- Siswa tidak meninggalkan kelas atau bolos ketika pelajaran berlangsung.
- Pelajaran dimulai dari pukul 08.00 sampai dengan selesai sesuai jadwal.
- Siswa yang berhalangan hadir dikarenakan keperluan keluarga yang sangat penting, wajib memberikan surat permohonan izin dari orang tua / wali dan maksimal 3 hari.
- Siswa yang berhalangan hadir karena sakit lebih dari 3 hari, diharuskan menyerahkan surat keterangan sakit dari dokter.
- Siswa yang tidak hadir tanpa keterangan dianggap bolos.
- Siswa yang akan pulang pada saat KBM masih berlangsung harus ada izin dan sepengetahuan guru piket, dan ada pemberitahuan dari orang tua / wali.
- Kehadiran siswa minimal 90% dalam setahun.
- Siswa wajib melaksanakan tugas piket.
- Siswa wajib mengikuti kegiatan – kegiatan sekolah.
- Siswa meninggalkan sekolah selambat – lambatnya pukul 16.00, kecuali ada kegiatan yang diatur oleh sekolah.
Ayat 4
KELAKUAN
- Siswa dibiasakan berdoa sebelum memulai dan mengakhiri kegiatan belajar.
- Siswa wajib melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinannya.
- Siswa selalu membiasakan diri mengucapkan salam jika bertemu degan warga sekolah.
- Siswa bertindak sopan santun terhadap guru dan karyawan, di dalam ataupun di luar sekolah.
- Siswa menghormati dan menghargai perbedaan agama dan latar belakang social budaya di antara teman.
- Siswa bersikap jujur, adil, disiplin, dan bertanggung jawab.
- Siswa menggunakan bahasa / kata yang sopan dan beradab yang membedakan hubungan dengan orang yang lebih tua dan sesama teman, tidak menggunakan kata-kata kotor, cacian, kasar dan porno.
- Siswa ikut bertanggung jawab atas terselenggaranya 6K ( Keamanan, Kebersihan, Ketertiban, Kesehatan, Keindahan, dan Kekeluargaan ).
- Siswa yang menemukan barang orang lain, wajib menyerahkan barang tersebut ke pihak sekolah.
Ayat 5
HAL YANG DILARANG BAGI SISWA
- Siswa dilarang mencontek, menerima , atau memberikan jawaban ketika tes atau ujian di sekolah.
- Siswa tidak mengintimidasi siswa yang lainnya.
- Siswa dilarang berkelahi secara perseorangan atau kelompok baik di sekolah ataupun di luar sekolah.
- Siswa dilarang membawa, memakai dan mengedarkan rokok, minuman keras dan obat-obat terlarang dan sejenisnya.
- Siswa dilarang melakukan perjudian dalam bentuk apapun.
- Siswa dilarang membawa, menyimpan dan mengedarkan buku bacaan, vcd, dan atau media lainnya yang bertentangan dengan norma agama atau susila.
- Siswa dilarang bersikap dan bertindak yang bertentangan dengan norma agama dan susila.
- Siswa dilarang membawa senjata tajam, senjata api, atau benda apapun yang tidak berhubungan dengan kegiatan belajar.
- Siswa dilarang makan dan minum di dalam kelas selama pelajaran berlangsung, ( hanya makan dan minum di kantin saja ketika waktu istirahat ).
- Siswa dilarang mengaktifkan handphone, ketika pelajaran berlangsung.( kecuali ada kebutuhan pembelajaran dan mendapat izin dari guru pengajarnya ).
- Siswa putri dilarang memakai perhiasan secara berlebihan.
- Siswa putra dilarang memakai gelang-gelang dan kalung.
- Siswa dilarang mengambil barang milik orang lain tanpa izin.
- Siswa dilarang berpacaran.
- Siswa dilarang membuat keributan/kegaduhan pada saat kegiatan belajar mengajar.
- Siswa dilarang membawa mainan ke sekolah. (semacam boneka, game boys, PSP, NDS, Penny Board dan sejenisnya yang tidak berhubungan dengan proses belajar. ).
Sanksi Langsung Ayat 5:
- Siswa yang ketahuan mencontek, menerima dan memberikan jawaban saat ujian akan diberi nilai nol.
- Siswa yang mengintimidasi dan berkelahi akan diskorsing dan selanjutnya akan dikembalikan kepada orang tuanya.
- Siswa yang ketahuan merokok, meminum minuman keras, minum obat terlarang dan berjudi akan dikenakan skorsing selama –lamanya 3 hari, dan jika tidak ada perubahan tingkah laku, maka sekolah akan mengembalikannya kepada pihak orang tua ( dikeluarkan ).
- Siswa yang ketahuan menggunakan HP pada waktu belajar, maka pihak sekolah akan mengambilnya dan hanya orang tua/wali saja yang bisa mengambil kembali Hand Phone tersebut.
- Siswa yang ketahuan membawa senjata tajam dan senjata api, maka pihak sekolah akan melaporkan langsung kepada pihak yang berwajib.
- Siswa yang ketahuan mengambil barang hak milik orang lain akan mendapatkan sanksi berupa skorsing selama-lamanya 3 hari.
Ayat 6
KEBERSIHAN
- Siswa wajib menjaga kebersihan diri, kelas, WC/Kamar mandi, dan lingkungan sekolah.
- Siswa wajib membuang sampah pada tempatnya.
- Siswa wajib mengembalikan peralatan makanan dan minuman milik kantin di tempat yang telah disediakan.
- Siswa dilarang menyimpan sisa-sisa makanan/minuman, peralatan makan/minum dan sampah di laci meja.
- Siswa dilarang mencoret-coret fasilitas sekolah.
Sanksi Langsung Ayat 6:
Siswa yang melakukan pelanggaran wajib segera membersihkan tempat tersebut. Jika tidak melaksanakan sanksi tersebut, pihak orang tua akan dipanggil oleh pihak sekolah.
Ayat 7
PELANGGARAN DAN SANKSI
- Siswa yang melanggar tata tertib akan dikenakan sanksi.
- Tahap pemberian sanksi sebagai berikut :
- Penanganan kasus dilakukan secara bertingkat dari guru yang menemukan kasus, guru piket, wali kelas, guru bimbingan konseling ( jika ada ), pimpinan sekolah, dengan membuat laporan kejadian khusus.
- Apabila dianggap perlu pihak sekolah akan memberikan surat pemberitahuan kasus kepada orang tua/ wali.
- Bentuk sanksi yang diberikan ditentukan oleh tingkat kualitas pelanggaran.
- Jenis sanksi yang diberikan terhadap semua jenis tata tertib adalah mulai dari teguran secara lisan sampai dengan dikembalikan ke orang tua
PASAL 2
SKOR PELANGGARAN TATA TERTIB
BAB | JENIS PELANGGARAN [SKOR] |
I. | KEHADIRAN
|
II. | PAKAIAN
|
III. | KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR
|
IV. | TINDAKAN PERUSAKAN
|
V. | ETIKA
|
VI. | RAMBUT DAN KUKU
|
VII. | ROKOK, NARKOBA, DAN PERJUDIAN
|
IX. | TINDAKAN KRIMINAL DAN PENCEMARAN NAMA BAIK
|
XI. | TINDAKAN ASUSILA
|
XII. | MENIKAH
|
XIII. | LAIN – LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam daftar skor pelanggaran diatur kemudian. *) |
Keterangan:
- Bagi siswa yang telah memiliki skor:
- 10 (sepuluh) akan dipanggil untuk mendapatkan pembinaan dari wali kelas dan guru pembimbing.
- 20 (dua puluh) akan dipanggil untuk mendapatkan pembinaan dari wali kelas dan guru pembimbing dan pemberitahuan kepada orang tua/wali.
- 25 (dua puluh lima) akan mendapatkan peringatan I (pertama) dan orang tua dipanggil ke sekolah.
- 50 (lima puluh) akan mendapatkan peringatan II (kedua) mendapatkan pembinaan dari wali kelas dan guru pembimbing dengan didampingi orang tua/wali.
- 75 (tujuh puluh lima) akan mendapatkan peringatan III (terakhir) mendapat skorsing selama 3 hari.
- 100 (seratus) akan dikembalikan kepada orang tua/wali atau dikeluarkan.
- Jumlah skor diberlakukan selama satu tahun.
- Apabila dipandang perlu sekolah dapat menyita barang yang tidak sesuai untuk dibawa ke sekolah.
- Hal-hal yang belum tercantum dalam daftar skor pelanggaran dan jumlah skornya akan diatur kemudia dan daftar ini akan dikaji ulang pada setiap akhir tahun pelajaran
*) diselesaikan lewat konferensi kasus
PASAL 3
PENGHARGAAN (ACHIEVEMENT)
- Setiap Siswa berhak mendapatkan poin penghargaan baik bersumber dari informasi guru maupun informasi murid.
- Jumlah poin akan disesuaikan (Min. 3, Max. 10)
- Setiap bulan poin Achievement akan diakumulasikan dan diumumkan nominasinya.
- Setiap 3 bulan sekali ada penghargaan bagi siswa yang mendapatkan poin terbanyak.
Singapura, 3 Juli 2023
Disahkan oleh,
Yenny Dwi Maria, M.Ed
NIP. 19710310 199803 2 004