Tata Tertib Siswa


PASAL 1
TATA TERTIB SISWA
SEKOLAH INDONESIA (SINGAPURA) LTD.

Ayat 1
SERAGAM SEKOLAH

  1. Siswa wajib berseragam yang sesuai dengan ketentuan sekolah, yaitu :
Nama Hari/ Jenjang SMA SMP SD
 Senin  Putih-putih berdasi, sepatu dan kaos kaki putih  Putih-putih berdasi, sepatu dan kaos kaki putih.  Putih-putih berdasi, sepatu dan kaos kaki putih.
 Selasa  Putih-abu-abu, berdasi, sepatu dan kaos kaki putih  Putih-biru dongker berdasi, sepatu dan kaos kaki putih  Putih-biru dongker berdasi, sepatu dan kaos kaki putih
 Rabu  Baju batik SIS dengan bawahan abu-abu Baju batik SIS dengan bawahan biru dongker  Baju batik SIS dengan bawahan biru dongker
 Kamis Seragam Olah Raga Sekolah Seragam Olah Raga Sekolah Seragam Olah Raga Sekolah
 Jum’at Seragam pramuka, sepatu dan kaos kaki hitam Seragam pramuka, sepatu dan kaos kaki hitam Seragam pramuka sepatu dan kaos kaki hitam
  1. Siswa wajib berseragam olah raga ketika mengikuti senam pagi dan pelajaran olah raga.
  2. Siswa wajib menjaga kerapihan dan kebersihan seragam sekolah.
  3. Siswa wajib memakai kaos kaki dengan tinggi minimal 5 cm diatas rim sepatu.
  4. Siswa wajib memakai ikat pinggang warna gelap kecuali siswa putri SD dan SMP.
  5. Siswa dilarang mengeluarkan baju seragamnya kecuali yang dianjurkan oleh sekolah.
  6. Tidak memakai jaket / sweeter tanpa izin.
  7. Memakai kaos kaki dan sepatu ( bukan sepatu sandal/ selop/ bukan sepatu pesta )
  8. Untuk pelajar putra SMP disarankan untuk memakai celana panjang.
  9. Untuk pelajar putri, memakai rok panjang ( untuk siswi SD, SMP dan SMA )

 

Ayat 2
KERAPIHAN RAMBUT

  1. Bagi para siswi, rambut harus tetap rapih dan bagi yang berambut panjang harus diikat dengan rapih dan tidak dicat.
  2. Bagi para siswa, wajib memotong pendek rambutnya dan mencukur bersih kumis dan janggut.
  3. Rambut tidak menutupi alis, daun telinga, dan tidak menyentuh kerah baju/ leher kemeja dan tidak dicat.
  4. Rambut harus rapih dan tidak dibentuk dengan model yang aneh-aneh.

 

Ayat 3
KEHADIRAN

  1. Siswa wajib mengikuti apel setiap hari senin, yang dimulai pada pukul 07.45 – 08.00.
  2. Siswa wajib mengikuti kegiatan pagi setiap hari selasa sampai jumat, mulai pukul 07.50.
  3. Siswa wajib mengikuti olahraga pagi / membaca setiap hari Kamis mulai pukul 08.00 – 08.40.
  4. Siswa tidak keluar kelas pada saat jam pelajaran tanpa seizin guru pengajar.
  5. Siswa tidak meninggalkan kelas atau bolos ketika pelajaran berlangsung.
  6. Pelajaran dimulai dari pukul 08.00 sampai dengan selesai sesuai jadwal.
  7. Siswa yang berhalangan hadir dikarenakan keperluan keluarga yang sangat penting, wajib memberikan surat permohonan izin dari orang tua / wali dan maksimal 3 hari.
  8. Siswa yang berhalangan hadir karena sakit lebih dari 3 hari, diharuskan menyerahkan surat keterangan sakit dari dokter.
  9. Siswa yang tidak hadir tanpa keterangan dianggap bolos.
  10. Siswa yang akan pulang pada saat KBM masih berlangsung harus ada izin dan sepengetahuan guru piket, dan ada pemberitahuan dari orang tua / wali.
  11. Kehadiran siswa minimal 90% dalam setahun.
  12. Siswa wajib melaksanakan tugas piket.
  13. Siswa wajib mengikuti kegiatan – kegiatan sekolah.
  14. Siswa meninggalkan sekolah selambat – lambatnya pukul 16.00, kecuali ada kegiatan yang diatur oleh sekolah.

 

Ayat 4
KELAKUAN

  1. Siswa dibiasakan berdoa sebelum memulai dan mengakhiri kegiatan belajar.
  2. Siswa wajib melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinannya.
  3. Siswa selalu membiasakan diri mengucapkan salam jika bertemu degan warga sekolah.
  4. Siswa bertindak sopan santun terhadap guru dan karyawan, di dalam ataupun di luar sekolah.
  5. Siswa menghormati dan menghargai perbedaan agama dan latar belakang social budaya di antara teman.
  6. Siswa bersikap jujur, adil, disiplin, dan bertanggung jawab.
  7. Siswa menggunakan bahasa / kata yang sopan dan beradab yang membedakan hubungan dengan orang yang lebih tua dan sesama teman, tidak menggunakan kata-kata kotor, cacian, kasar dan porno.
  8. Siswa ikut bertanggung jawab atas terselenggaranya 6K ( Keamanan, Kebersihan, Ketertiban, Kesehatan, Keindahan, dan Kekeluargaan ).
  9. Siswa yang menemukan barang orang lain, wajib menyerahkan barang tersebut ke pihak sekolah.

 

Ayat 5
HAL YANG DILARANG BAGI SISWA

  1. Siswa dilarang mencontek, menerima , atau memberikan jawaban ketika tes atau ujian di sekolah.
  2. Siswa tidak mengintimidasi siswa yang lainnya.
  3. Siswa dilarang berkelahi secara perseorangan atau kelompok baik di sekolah ataupun di luar sekolah.
  4. Siswa dilarang membawa, memakai dan mengedarkan rokok, minuman keras dan obat-obat terlarang dan sejenisnya.
  5. Siswa dilarang melakukan perjudian dalam bentuk apapun.
  6. Siswa dilarang membawa, menyimpan dan mengedarkan buku bacaan, vcd, dan atau media lainnya yang bertentangan dengan norma agama atau susila.
  7. Siswa dilarang bersikap dan bertindak yang bertentangan dengan norma agama dan susila.
  8. Siswa dilarang membawa senjata tajam, senjata api, atau benda apapun yang tidak berhubungan dengan kegiatan belajar.
  9. Siswa dilarang makan dan minum di dalam kelas selama pelajaran berlangsung, ( hanya makan dan minum di kantin saja ketika waktu istirahat ).
  10. Siswa dilarang mengaktifkan handphone, ketika pelajaran berlangsung.( kecuali ada kebutuhan pembelajaran dan mendapat izin dari guru pengajarnya ).
  11. Siswa putri dilarang memakai perhiasan secara berlebihan.
  12. Siswa putra dilarang memakai gelang-gelang dan kalung.
  13. Siswa dilarang mengambil barang milik orang lain tanpa izin.
  14. Siswa dilarang berpacaran.
  15. Siswa dilarang membuat keributan/kegaduhan pada saat kegiatan belajar mengajar.
  16. Siswa dilarang membawa mainan ke sekolah. (semacam boneka, game boys, PSP, NDS, Penny Board dan sejenisnya yang tidak berhubungan dengan proses belajar. ).

Sanksi Langsung Ayat 5:

  1. Siswa yang ketahuan mencontek, menerima dan memberikan jawaban saat ujian akan diberi nilai nol.
  2. Siswa yang mengintimidasi dan berkelahi akan diskorsing dan selanjutnya akan dikembalikan kepada orang tuanya.
  3. Siswa yang ketahuan merokok, meminum minuman keras, minum obat terlarang dan berjudi akan dikenakan skorsing selama –lamanya 3 hari, dan jika tidak ada perubahan tingkah laku, maka sekolah akan mengembalikannya kepada pihak orang tua ( dikeluarkan ).
  4. Siswa yang ketahuan menggunakan HP pada waktu belajar, maka pihak sekolah akan mengambilnya dan hanya orang tua/wali saja yang bisa mengambil kembali Hand Phone tersebut.
  5. Siswa yang ketahuan membawa senjata tajam dan senjata api, maka pihak sekolah akan melaporkan langsung kepada pihak yang berwajib.
  6. Siswa yang ketahuan mengambil barang hak milik orang lain akan mendapatkan sanksi berupa skorsing selama-lamanya 3 hari.

 

Ayat 6
KEBERSIHAN

  1. Siswa wajib menjaga kebersihan diri, kelas, WC/Kamar mandi, dan lingkungan sekolah.
  2. Siswa wajib membuang sampah pada tempatnya.
  3. Siswa wajib mengembalikan peralatan makanan dan minuman milik kantin di tempat yang telah disediakan.
  4. Siswa dilarang menyimpan sisa-sisa makanan/minuman, peralatan makan/minum dan sampah di laci meja.
  5. Siswa dilarang mencoret-coret fasilitas sekolah.

Sanksi Langsung Ayat 6:

Siswa yang melakukan pelanggaran wajib segera membersihkan tempat tersebut. Jika tidak melaksanakan sanksi tersebut, pihak orang tua akan dipanggil oleh pihak sekolah.

Ayat 7
PELANGGARAN DAN SANKSI

  1. Siswa yang melanggar tata tertib akan dikenakan sanksi.
  2. Tahap pemberian sanksi sebagai berikut :
  • Penanganan kasus dilakukan secara bertingkat dari guru yang menemukan kasus, guru piket, wali kelas, guru bimbingan konseling ( jika ada ), pimpinan sekolah, dengan membuat laporan kejadian khusus.
  • Apabila dianggap perlu pihak sekolah akan memberikan surat pemberitahuan kasus kepada orang tua/ wali.
  • Bentuk sanksi yang diberikan ditentukan oleh tingkat kualitas pelanggaran.
  • Jenis sanksi yang diberikan terhadap semua jenis tata tertib adalah mulai dari teguran secara lisan sampai dengan dikembalikan ke orang tua

 

PASAL 2
SKOR PELANGGARAN TATA TERTIB

BAB JENIS PELANGGARAN [SKOR]
 I.  KEHADIRAN

  1. Datang terlambat di sekolah. [ 3 ]
  2. Tidak masuk sekolah tanpa izin. [ 6 ]
  3. Tidak masuk sekolah dengan surat ijin palsu. [ 10 ]
  4. Keluar dari lingkungan sekolah tanpa izin. [ 5 ]
  5. Tidak mengikuti ekstrakurikuler wajib / pilihan yang diadakan sekolah. [ 4 ]
  6. Tidak mengikuti upacara rutin. [ 4 ]
  7. Tidak mengikuti upacara Hari Besar Nasional. [ 10 ]
 II.  PAKAIAN

  1. Tidak beratribut sekolah/tidak beratribut lengkap. [ 3 ]
  2. Model pakaian tidak sesuai dengan ketentuan. [ 3 ]
  3. Tidak memakai seragam yang ditentukan. [ 5 ]
  4. Baju tidak dimasukkan. [ 3 ]
  5. Mengenakan sepatu, ikat pinggang, kaos kaki tidak sesuai dengan ketentuan. [ 3 ]
  6. Memakai aksesoris berlebihan,siswa putra memakai aksesoris. [ 3 ]
  7. Tidak berseragam olah raga pada saat pelajaran olah raga. [ 5 ]
 III.  KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR

  1. Mengganggu jalannya pelajaran di kelas/ke kelas lain. [ 5 ]
  2. Berada di luar/meninggalkan kelas pada jam-jam pelajaran tanpa izin. [ 3 ]
  3. Berada di luar lingkungan sekolah pada jam-jam sekolah tanpa izin. [ 5 ]
  4. Makan/minum di kelas saat KBM berlangsung. [ 3 ]
  5. Tidak mengikuti kegiatan yang tentukan sekolah. [ 4 ]
  6. Mengaktifkan dan atau menggunakan Hand Phone (HP) di sekolah pada jam pembelajaran. [ 10 ]
  7. Mencontek/berbuat curang pada kegiatan ulangan/ujian. [ 5 ]
  8. Tidak melaksanakan piket. [ 5 ]
 IV.  TINDAKAN PERUSAKAN

  1. Mengotori kelas/lingkungan sekolah. [ 5 ]
  2. Membuat tulisan/coretan/gambar di tembok, meja, kursi atau fasilitas sekolah yang lain atau identitas sekolah maupun pada perlengkapan sekolah milik pribadi. [ 15 ]
  3. Merusak fasilitas sekolah dengan sengaja. [ 25 ]
 V.  ETIKA

  1. Masuk/keluar sekolah tidak melewati pintu gerbang yang semestinya.  [ 15 ]
  2. Menghasut teman untuk berbuat tidak baik (membuat provokasi) [ 20-50 ]
  3. Berbicara tidak sopan kepada warga sekolah. [ 5-30 ]
  4. Berbicara tidak sopan kepada sesama teman. [ 5-15 ]
  5. Membawa gambar, bacaan dan video porno serta barang lain yang dapat mengganggu ketertiban di sekolah. [ 20-50 ]
  6. Berbohong. [ 20-50 ]
  7. Membuatkan surat izin palsu. [ 10 ]
    Bertato permanen dan tidak permanen. [ 10-25 ]
  8. Siswa berpacaran [ 10 ]
 VI.  RAMBUT DAN KUKU

  1. Rambut tidak sesuai dengan tata tertib sekolah.  [ 5-15 ]
  2. Berkuku panjang dan atau bercat/diwarnai. [ 5 ]
 VII. ROKOK, NARKOBA, DAN PERJUDIAN

  1. Membawa rokok di lingkungan sekolah. [ 25 ]
  2. Merokok di lingkungan sekolah. [ 50 ]
  3. Merokok di luar sekolah berpakaian seragam. [25 ]
  4. Membawa dan atau minum minuman keras di sekolah. [ 75 ]
  5. Berada di lingkungan sekolah dalam keadaan setengah sadar (dalam pengaruh minuman keras atau obat-obatan terlarang ). [ 75 ]
  6. Membawa, mengedarkan, atau mengkonsumsi obat terlarang. [ 75 ]
  7. Berjudi di lingkungan sekolah. [ 50 ]
  8. Diketahui berjudi di luar sekolah. [ 25 ]
 IX. TINDAKAN KRIMINAL DAN PENCEMARAN NAMA BAIK

  1. Mencuri di sekolah maupun di luar sekolah. [ 100 ]
  2. Mengancam keselamatan orang lain. [ 25-75 ]
  3. Menggelapkan barang atau uang baik milik orang tua, guru, teman, atau sekolah. [ 25-50 ]
  4. Membawa senjata tajam (bukan untuk kepentingan sekolah). [ 50 ]
  5. Memalsukan tanda tangan, identitas, dokumen dan lain lain. [ 30 ]
  6. Melakukan kegiatan/tindakan/aktifitas yang bersifat mencemarkan nama baik sekolah melalui media apapun. [ 50 ]
  7. Meminta dengan paksa barang / uang kepada orang lain (mengompas). [ 50 ]
  8. Membawa bahan / alat yang dapat membahayakan keselamatan orang lain atau yang tidak pantas untuk lingkungan pendidikan. [ 25 ]
  9. Menganiaya warga sekolah. [ 100 ]
  10. Berkelahi di lingkungan sekolah.  [ 30-50 ]
  11. Berkelahi dan tawuran di luar sekolah. [ 100 ]
 XI.  TINDAKAN ASUSILA

  1. Pelecehan seksual.  [ 75-100 ]
  2. Hamil atau menyebabkan kehamilan. [ 100 ]
 XII.  MENIKAH

  1. Diketahui menikah. [ 100 ]
 XIII.  LAIN – LAIN

Hal-hal yang belum tercantum dalam daftar skor pelanggaran diatur kemudian. *)

Keterangan:

  1. Bagi siswa yang telah memiliki skor:
  • 10 (sepuluh) akan dipanggil untuk mendapatkan pembinaan dari wali kelas dan guru pembimbing.
  • 20 (dua puluh) akan dipanggil untuk mendapatkan pembinaan dari wali kelas dan guru pembimbing dan pemberitahuan kepada orang tua/wali.
  • 25 (dua puluh lima) akan mendapatkan peringatan I (pertama) dan orang tua dipanggil ke sekolah.
  • 50 (lima puluh) akan mendapatkan peringatan II (kedua) mendapatkan pembinaan dari wali kelas dan guru pembimbing dengan didampingi orang tua/wali.
  • 75 (tujuh puluh lima) akan mendapatkan peringatan III (terakhir) mendapat skorsing selama 3 hari.
  • 100 (seratus) akan dikembalikan kepada orang tua/wali atau dikeluarkan.
  1. Jumlah skor diberlakukan selama satu tahun.
  2. Apabila dipandang perlu sekolah dapat menyita barang yang tidak sesuai untuk dibawa ke sekolah.
  3. Hal-hal yang belum tercantum dalam daftar skor pelanggaran dan jumlah skornya akan diatur kemudia dan daftar ini akan dikaji ulang pada setiap akhir tahun pelajaran

*) diselesaikan lewat konferensi kasus

 

PASAL 3
PENGHARGAAN (ACHIEVEMENT)

  1. Setiap Siswa berhak mendapatkan poin penghargaan baik bersumber dari informasi guru maupun informasi murid.
  2. Jumlah poin akan disesuaikan (Min. 3, Max. 10)
  3. Setiap bulan poin Achievement akan diakumulasikan dan diumumkan nominasinya.
  4. Setiap 3 bulan sekali ada penghargaan bagi siswa yang mendapatkan poin terbanyak.

Singapura, 3 Juli 2023

Disahkan oleh,

Yenny Dwi Maria, M.Ed
NIP. 19710310 199803 2 004